CITA CITA MEMBANGUN DESA

Sebagai langkah awal yang dilakukan Pemerintahan Desa Bunihara bersama-sama Masyarakat secara partisipatif sehingga pedoman program kerja Pemerintah Desa bersama Lembaga-lembaga tingkat Desa dan seluruh warga masyarakat Desa Bunihara maupun para pihak yang berkepentingan bisa berjalan dengan baik.
 RPJM Desa adalah pedoman program kerja untuk masa lima tahun. RPJM Desa sebagai pedoman program kerja untuk masa lima tahun merupakan turunan dari sebuah cita-cita yang ingin dicapai dimasa depan oleh segenap warga masyarakat Desa Bunihara. Cita-cita masa depan sebagai tujuan jangka panjang yang ingin diraih Desa Bunihara, merupakan arah kebijakan dari RPJM Desa yang dirumuskan setiap lima tahun sekali. Cita-cita masa depan Desa Bunihara Yang  ditetapkan sebagai Visi Desa Bunihara.

VISI. Menjadikan  Desa Bunihara yang mandiri, bersatu dan sejahtera
Dalam meraih Visi Desa Bunihara seperti  diatas, dengan mempertimbangkan potensi dan hambatan baik internal maupun eksternal. Maka disusunlah Misi Desa Bunihara:
  1. Membangun dan mendorong majunya bidang pendidikan baik formal atau non formal yang mudah diakses dan dinikmati seluruh warga masyarakat tanpa terkecuali.
  2. Mengembangkan dan membangun sistem pemerintahan desa yang profesional,efektif dan efisien.
  3. Memperkuat sumber-sumber ekonomi rakyat dan kelembagaan ekonomi masyarakat.
  4. Membangun infrastruktur perdesaan
  5. Mengembangkan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan,kesehatan, dan tempat tinggal.
  6. Mengembangkan solidaritas antar tokoh masyarakat dan semua komponen masyarakat untuk membangun desa yang berlandaskan moral serta menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat.
  7. Pemberdayaan masyarakat  ( menciptakan keluarga harmoni dan meningkatkan peran perempuan ditingkat masyarakat ).
  8. Membangun system pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada pelayanan publik.
  9. Mengembangkan potensi desa sebagai potensi unggulan di semua bidang.
  10. Meningkatkan peranan generasi muda dalam mewujudkan cita-cita pembangunan desa.
  11. Menanggulangi kemiskinan dengan peningkatan ketrampilan dan pengembangan pertanian, Perikanan, Peternakan,  Industri kecil, Perdagangan serta peningkatan peran koperasi dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan dalam upaya menciptakan lapangan pekerjaan.
  12. Meningkatkan pengelolaan secara berdaya guna dan berhasil guna potensi sumber daya alam ( SDA ) yang ada dengan peningkatan sumber daya manusia yang memiliki keunggulan melalui pendidikan formal dan non formal serta pendidikan dan pelatihan.
  13. Membangun dan mendorong terciptanya pendidikan yang menghasilkan insan intelektual, insan inovatif dan insan enterpreneur.
  14. Membangun dan mendorong usahsa-usaha untuk optimalisasi sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, baik tahap produksinya maupun pengolahan hasilnya
  15. Menjamin dan mendorong usaha-usaha untuk terciptanya pembangunan di segala bidang yang ramah lingkungan , sehingga terjadi keberlanjutan usaha-usaha pembangunan dan pemanfaatannya.
Nilai-Nilai
Nilai-nilai adalah hal-hal yang dijunjung tinggi oleh sebuah kesatuan masyarakat dalam perjalanan mewujudkan visi  Pemerintah Desa Bunihara dan seluruh warga masyarakat Desa Bunihara. Dengan kata lain nilai merupakan prinsip sosial, tujuan, ataupun norma yang diterima oleh individu organisasi atau masyarakat. Nilai memberikan batasan dan tuntunan dalam pemilihan cara-cara yang ditempuh dalam mewujudkan visi. Atas dasar nilai itu maka tidak semua cara boleh ditempuh. Untuk mencapai Visi Desa Bunihara maka nilai utama yang dijadikan pedoman antara lain asas kebersamaan, keterbukaan,  jujur, adil, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam  pembangunan Desa Bunihara haruslah berlandaskan pada  konsep sebagai berikut:
  1. Transparan. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan arus informasi. Adanya sifat keterbukaan bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap semua informasi terkait, seperti berbagai aturan, kebijakan pemerintah desa di berbagai kegiatan. Proses-proses, lembaga-lembaga, dan informasi secara langsung dapat diterima oleh mereka yang membutuhkan. Informasi harus dapat dipahami dan dapat dimonitor. Pemeintah desa dalam memberikan pelayanan umum tidak membedakan perlakuan atas dasar Suku, Agama dan Ras.
  2. Dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel). Akuntabilitas adalah kewajiban untuk memberikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab dan menerangkan kinerja dan tindakan yang akan atau sudah dilakukan.
  3.  Demokratis. Dalam arti masyarakat diberikan kebebasan dalam mengemukakan pendapat, berbeda pendapat dan menerima pendapat orang lain. Akan tetapi apabila sudah menjadi keputusan harus dilaksanakan bersama-sama dengan penuh rasatanggungjawab.
  4. Partisipatif. Setiap warga masyarakat Tiga mempunyai suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perantaraan lembaga yang mewakili kepentingannya. Partisipasi tersebut dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif. Prinsip pembangunan adalah dan, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karenanya rakyat harus dilibatkan dalam setiap proses pembangunan yaitu dari perencanaan, pelaksanaan, sampai kepada pemeliharaan/pasca konstruksi.
  5. Profesional. Bagi pemerintah desa dalam melayani kepentingan dan kebutuhan masyarakat dan desa harus mengerjakan secara konsisten, terbuka terhadap kritik dan saran dalam rangka perbaikan kinerja pelayanan kepada warga masyarakat Tiga dan para pihak yangberkepentingan.
  6. Keadilan. Bagi semua pemerintahan Desa Bunihara, proposional dalam pembagian beban kerja dan perolehan pendapatan dengan mengingat aturan yang berlaku. Bagi seluruh warga masyarakat, proporsional dalam menerima pembagian beban tanggungjawab dan keuntungan baik langsung maupun tidak langsung dari kegiatan pembangunan desa yang ada.
  7. Kesetaraan dan Keadilan gender. Seluruh warga masyarakat Tiga tidak diperbolehkan membeda-bedakan perlakuan dan kesempatan atas dasar jenis kelamin.
  8. Egaliter. Seluruh warga masyarakat Tiga mengakui bahwa pada dasarnya setiap orang mempunyai posisi dan berkedudukan yang sama.
  9. Kelestarian lingkungan. Seluruh warga masyarakat Desa Bunihara berkewajiban menciptakan situasi dan kehidupan sosial yang ramah lingkungan.
  10. Merdeka. Semua warga masyarakat Tiga, terutama pemerintah desa harus bebas dari campur tangan manapun, terutama pihak yang tidak berhak, dan selektif dalam melakukan kerjasama dengan pihak lain.

POTENSI DALAM BIDANG PERTANIAN

1.      Pertanian sebagai salah satu sektor Unggulan Desa Bunihara menjadi sumber penghidupan masyarakat desa yang sebagian besar berprofesi sebagai petani,berbagai upaya telah dilakukan pemerintah desa dan daerah dalam rangka meningkatkan produktivitas pertanian di Desa Bunihara dan telah menunjukan hasil yang positif ditunjukan dengan peningkatan pengembangan beberapa komoditas unggulan Desa.  dengan keterbatasan lahan pertanian yang dimiliki rata-rata oleh masyarakat di Desa Bunihara,maka pola pertanian yang banyak dilakukan adalah dengan pola pertanian terintegrasi dengan peternakan.
2.      Bidang Peternakan
Peternkan Kambing di Desa Bunihara juga menjadi salah satu kegiatan utama yang banyak dilakukan oleh masyarakat di Desa Bunihara, pengolahan limbah padatnya sebagai pupuk organik lengkap sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi peternak di Desa Bunihara.Selama ini peternak hanya memanfaatkan limbah peternakannya sebagai pupuk yanng langsung diaplikasikan untuk jenis-jenis tanaman tertentu,akan tetapi dengan sistem seperti itu belum mampu memberikan manfaat yang maksimal bagi petani.
3.      Bidang Industri Kerajinan
Desa Bunihara sebagai salah satu desa produsen bambu  dengan kwalitas yang sangat baik yang banyak digunakan bahan baku kerajinan bambu di luar daerah kabupaten Serang, masyarakat Desa Bunihara juga sudah menekuni kerajinan bambu secara turun temurun akan tetapi karena lemahnya permodalan dan keterbatasan akses pasar maka sebagian besar pengerajin hanya melakukan kegiatan usahanya sebagai usaha sambilan.Pemerintah Desa Bunihara dan pemerintah kabupaten Serang berupaya terus untuk melakukan langkah-langkah guna mengoptimalkan pengolahan sumber daya alam seperti bambu dengan sentuhansentuhan teknologi sehingga pengerajin di Desa Bunihara dan sekitarnya dapat memproduksi kerajinan bambu yang berkwalitas tinggi diharapkan kedepan hasil kerajinan bambu dari Desa Bunihara dan sekitarnya akan mempunyai ikon tersendiri di pasaran domestik dan internasional.Semua itu tentunya akan dapat diwujudkan apabila dukungan pemerintah melalui dinas-dinas terkait dapat lebih ditingkatkan untuk terus menggairahkan sektor industri kerajinan di Kabupaten Serang khusunya di Desa Bunihara.




Komentar